PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI KOMPUTER DI
PERBANKAN
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24
jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank. Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif
dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi
computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih,
menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha
perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu,
dan dapat menjamin kerahasiaan informasi
(sesuai peraturan Bank Indonesia). Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik
sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya 2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan
mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. 3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan
system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan
nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang
tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus
menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut. 4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa
mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan
mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya.. 5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang
jelas dan mudah dimengerti. 6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi.
Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis
tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal.. 7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile
sehingga menjadi excecutable file. STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI
BANK
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum
adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan,
ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin
meningkat. Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan
konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang
harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan,
menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
System kliring dan pemindahan dana
elektronik di Indonesia
Kliring: • Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank
terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral.
PAYMENT SYSTEM (SETTLEMENT SYSTEM) : BANK
INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan.
Salah
satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time
Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun
2000 di Jakarta.
Mekanisme
Secara umum mekanisme proses Kliring
Elektronik adalah sebagai berikut :
Mempersiapkan warkat dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan
pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada
dokumen kliring.
Selanjutnya Bank pengirim
merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader
encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE.
Mengelompokkan warkat
dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri
dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit
; Warkat Debet/Kredit.
Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari
DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank
tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Peserta dapat melihat status
DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
SPKE akan memproses DKE yang
diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line
melihat posisi hasil kliring melalui TPK
Hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro
masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
PAYMENT
SYSTEM (SETTLEMENT SYSTEM) : BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT
(BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat,
aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk
mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
INFORMASI PADA CHECK DAN
STRUKTUR KODE MICR
System kliring elektonik di Indonesia
mekanisme proses Kliring Elektronik
adalah sebagai berikut :
Mempersiapkan warkat dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan
pencantuman informasi MICR code
line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank pengirim
merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk
menghasilkan DKE.
Mengelompokkan warkat
dalam batch kemudian
menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Mengirimkan batch DKE secara elektronik
melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari
DKE selanjutnya dikirim ke
penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Peserta dapat melihat status
DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
SPKE akan memproses DKE yang
diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil
kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK
Hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro
masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
System perbankan elektronik
Perkembangan teknologi perbankan elektronik Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah
atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan
perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Jenis-jenis Teknologi E-Banking Automated Teller Machine (ATM) Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Debit (or check) Card Kartu yang
digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya
Direct
Deposit Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi
(misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Direct Payment (also electronic bill
payment) Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk
membayar tagihan melalui transfer dana elektronik Electronic
Bill Presentment and Payment (EBPP) Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online Electronic
Check Conversion Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek
(nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa
dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut. Electronic
Fund Transfer (EFT)Perpindahan uang atau pinjaman dari satu
rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Prinsip penerapan E-Banking Pengertian Internet Banking : terminologi yang digunakan
untuk melakukan transaksi, pembayaran dan lainnya melalui Internet melalui
Bank, credit union, atau membangun website aman bersama. Prinsip penerapan M-Banking Mobile banking merupakan aplikasi banking yang berbasis
Short Message Service (SMS) untuk melakukan transaksi perbankan. Tujuan dari
mobile banking adalah untuk memudahkan nasabah perbankan dalam melakukan
transaksi dimanapun mereka berada, kapanpun waktunya dan dalam keadaan apapun.
Teknologi komunikasi yang diterapkan menggunakan jaringan radio (wireless)seperti
GSM, CDMA, atau TDMA dan jaringan lokal bank dengan protocol TCP/IP Pada dasarnya SMS merupakan pesan tertulis yang dapat
diterima dan dikirim ke pengguna handphone. Dengan adanya kerjasama antara bank
dan operator selular serta Nasabah maka transaksi dapat dilakukan dengan mudah
dan dimana saja yang disebut dengan aplikasi Mobile Banking. Bila seseorang
melakukan transaksi maka bank akan membuat konfirmasi bahwa pada jam, hari,
tanggal, tahun telah terjadi transaksi. Bila nasabah tidak merasa
melakukan transaksi maka berhak membatalkan transaksi tersebut.
International Electronic Fund Transfer Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi
metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan
lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan
dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau
magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga
keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga
keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan
teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
Jumat, 13 April 2012
Tugas
ke 3
Pengenalan
rasio keuangan bank :
Pengertian
Legal Reserve Requirement (LRR)
>> Legal Reserve Requirement
(LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari
dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum
berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Pengertian
Loan To Deposit Ratio (LDR)
>>
Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit
yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang
menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan
dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
>>Penyebab
LDR Rendah :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami
kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan
obligasi rekapitalisasi.
>> Fungsi LDR :
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator
intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka
LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum
50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang
akan merger.
Pengertian
Capital Adequacy Ratio (CAR)
>>
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi
menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
>> CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi
penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di
sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
>> Contohnya :
bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri
berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan
(untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi
uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah
semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR
tersebut besarnya ditentukan oleh BI. dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi
sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital
lagi.
Pengertian
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
>>
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan
Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
Pengertian
Non Performing Loan (NPL)
>>
Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator
kunci untuk menilai kinerja fungsi bank
>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat
menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :
>> a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman
tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
>> b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia : Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan,
misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan
perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan
membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk
pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga
perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya
kepada bank.
>> c. Kondisi perekonomian : Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur
dalam melunasi utang-utangnya.
Pengertian
Net Interest Margin (NIM)
>>
Net Interest Margin (NIM) "marjin bunga bersih" adalah ukuran
perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) asset
TINGKAT KESEHATAN BANK:
Permodalan
(Capital)
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di
negara-negara berkembang.. Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: 1) kecukupan
pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang
berlaku; 2) komposisi
permodalan; 3) trend ke
depan/proyeksi KPMM; 4) aktiva
produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank; 5) kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan); 6) rencana
permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha; 7) akses
kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan Bank
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan
aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank,
sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: 1) aktiva
produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif; 2) debitur
inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit; 3)
perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan
dengan aktiva produktif; 4) tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP); 5) kecukupan
kebijakan dan prosedur aktiva produktif; 6) sistem
kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif; 7)
dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
c.
Manajemen (Management)
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu
bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan
dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya. Penilaian
terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut: 1) manajemen
umum; 2) penerapan
sistem manajemen risiko; dan 3) kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan
atau pihak lainnya.
d. Rentabilitas (Earnings)
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah
kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : 1) Return on
Assets (ROA); 2) Return on
Equity (ROE); 3) Net
Interest Margin (NIM); 4) Biaya
Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO); 5)
Perkembangan laba operasional; 6) Komposisi
portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan; 7) Penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba
operasional
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah
rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio
Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut: 1) aktiva
likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1
bulan; 2) 1-month
maturity mismatch ratio; 3) Loan to
Deposit Ratio (LDR); 4) proyeksi
cash flow 3 bulan mendatang; 5)
ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti; 6) kebijakan
dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA); 7) kemampuan
Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber
pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
f. Sensitivity Of Risk
Analisa terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang
no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang
no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai
berikut: Rahasia Bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya.
bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank Klasifikasi bank berdasarkan
fungsi atau status operasi Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan Klasifikasi bank berdasarkan
segi penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya
dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat
meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan
antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan,
dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang
berpengalaman dalam valuta asing.
Sifat khusus
industri perbankan, ada dua yaitu :
1.Sebagai salah satu
sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut
sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu
negara
2.Industri perbankan adalah
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution).
Fungsi Bank
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana
2.Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
3.Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh
bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
4.Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Peran Bank
1.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana
2.
Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. 4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya
peranan bank indonesia dalam perbankan menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. deregulasi perbankan
indonesia Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia.
2.Pengenalan
laporan keuangan perbankan
a.Neraca
bank
Laporan keuangan adalah
catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang
dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
b.Laporan
laba rugi
1.LAPORA LABA-RUGI (Income Stetement)
Laporan laba-rugi adalah laporan keuangan yang melaporkan mengenai aktifitas
operasional perusahaan dengan menghitung pendapatan dan beban-beban selama satu
periode yang kemudian dapat ditentukan laporan laba-ruginya.
Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan
transaksi transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan. Kedua pendekatan
itu adalah:
a. Dasar Tunai (cash basis), yaitu;
Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan
mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai.
b. Dasar Waktu (akrual basis)
Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi,
walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat
terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai
c.Laporan kualitas aktiva produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif,
maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya.
Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva
produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu
Aktiva
juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau
dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi
atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada
bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat
ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva
tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus
kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang
produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan.
Mungkin
pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau
berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya
akibat penggunaan proses produksi alternatif.
Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning
assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
d.laporan komitmen dan kontigensi Komitmen bank adalah suatu
ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable)
secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Kontingensi atau lebih
dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan
transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari.
Tugas ke 2 3.Manajemen aktiva dan pasiva
bank Manajemen sumber dana:
Pengertian
sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat
atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya
biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan
secara tepat.
Secara garis
besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
1. Jenis
Sumber Dana
a) Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor
dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank
yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b) Dana yang
bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
4. Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
2. Konsep
Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai
sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah
menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya
(kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi
asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.
Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current
and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS
(Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan
pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan
yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna,
salam, dan lain-lain.
Manajemen
bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan
mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus
diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
a) Cost of
fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum
diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau
reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu
harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
b) Cost of
Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum
(GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam
rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana
pihak ketiga.
Managemen pengunaan
danaVN:F [1.6.8_931]:
Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan
efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan
dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan
tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank
Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika
para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus
dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan
sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang
serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam
cadangan sekunder.
Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga
cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam
bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Kredit:
Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan
dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi
berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan
pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, kredit adalah
penandaan.
Kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere artinya kepercayaan,
dengan demikian wirausahawan yang memperoleh kredit dari bank adalah
berdasarkan pada kepercayaan dalam hal ini berarti prestasi yang diberikan
benar-benar sudah diyakini, karena dapat dikembalikan lagi oleh sipenerima
kredit (nasabah) sesuai dengan waktu persyaratannya.
Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung :
-pihak yang berlebihan uang, disebut pemberian kredit (kreditor) dan
-pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (kreditur.
Macam-macam kredit
Saat ini ada cukup banyak macam kredit yang ada di suatu bank. Nama kreditnya
pun bisa berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lain. Namun secara
garis besar, jenis-jenis kredit bisa dikelompokkan sebagai berikut.
a. Kredit Konsumtif
Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
b. Kredit Komersial
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti
untuk membeli mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
c. Kredit Multi Guna
Bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
d. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Limit pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor,
dan dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta
Jasa-jasa bank:
INKASO
Bank BNI menyediakan layanan untuk menagih pembayaran atas surat/dokumen
berharga kepada pihak ketiga di tempat/kota lain di dalam negeri. Nama layanan
ini disebut INKASO. Surat/dokumen berharga yang dapat diinkasokan adalah
wesel/draft, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian
(lotere).
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah
kliring bank yang bersangkutan.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah
sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
MANFAAT
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
PERSYARATAN
Pengirim inkaso menyerahkan surat/dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk
ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat/kota lain di Indonesia.
TRANSFER
Transfer Bank juga disebut sebagai Wire Transfer.
Ini adalah proses transmisi uang dari satu entitas yang lain. Sebuah
transfer bank dapat dibuat dari satu rekening bank ke rekening bank lain.
Transfer Bank juga dapat dilakukan dengan mentransfer uang dari satu account ke
account lainnya di sebuah pusat tunai administrasi.
Wire transfer atau transfer kredit adalah metode transfer dana Elektronik
dari satu orang atau lembaga (badan) yang lain. Transfer kawat dapat dibuat
dari satu rekening bank ke rekening bank lain atau melalui transfer uang tunai
di kantor kas. Sistem transfer Wire dimaksudkan untuk memberikan transaksi
individual lebih dari sistem pembayaran massal seperti ACH dan Check21.
Sistem transfer berbeda kawat dan operator menyediakan berbagai pilihan relatif
untuk kecepatan dan finalitas penyelesaian dan biaya, nilai, dan volume
transaksi. Bank sentral sistem wire transfer, seperti sistem FedWire Federal
Reserve di Amerika Serikat lebih cenderung menjadi waktu penyelesaian Real
bruto (RTGS) sistem. Sistem RTGS memberikan ketersediaan tercepat dana karena
mereka memberikan langsung “real-time” dan terakhir “tidak dapat dibatalkan”
permukiman dengan mem-posting entri (lengkap) bruto terhadap rekening
elektronik dari operator sistem wire transfer. Sistem lain seperti CHIPS
memberikan pembayaran bersih secara periodik. Sistem penyelesaian Lebih
cenderung segera memproses transaksi nilai yang lebih tinggi moneter waktu
kritis, memiliki biaya transaksi yang lebih tinggi, dan volume yang lebih kecil
pembayaran. Mata uang transaksi risiko (karena fluktuasi pasar) dapat dikurangi
(sebagian) oleh kedekatan penyelesaian.
Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank
dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan
rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai
berikut::
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah
dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem
pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor
referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
Beberapa Bank tidak menyediakan formulir online dari mana transfer bank
online dapat dibuat dari satu entitas ke entitas lain.
1. Sortir Kode: Urutkan Kode adalah nomor yang ditetapkan untuk tujuan
internal untuk cabang tertentu dari bank. Urutkan Kode digunakan karena tidak
selalu layak untuk menuliskan alamat lengkap bank. Kode Sort berbeda dari
cabang ke cabang. Kode Urutkan terdiri dari 6 karakter dengan tiga pasang dan
tanda hubung di antara keduanya. Kode Urutkan terlihat seperti ini: 45-67-89
2. IBAN: IBAN singkatan dari “Nomor Rekening Bank Internasional”. Hal ini
diperlukan saat melakukan transfer bank internasional. IBAN adalah campuran
dari Swift Code, Sort Code, dan Nomor Rekening. Jika Anda melakukan transfer
dana elektronik, maka tidak boleh ada spasi di IBAN.
United Kingdom rekening biasanya berisi 22 karakter dalam sebuah IBAN.
3. Swift Code: singkatan dari istilah SWIFT untuk “Society for Worldwide
Interbank Financial Telekomunikasi”
ISO menyetujui Kode Swift yang merupakan format standar Bank Kode Identifier.
Swift Code adalah kode unik untuk sebuah bank tertentu.
Swift Code berisi empat huruf pertama dari nama bank, dua huruf dari nama
negara dan nomor unik lain yang disediakan oleh ISO.
rincian bank transfer eUKhost disertakan dengan Faktur yang dikirim ke
alamat yang terdaftar email klien. Sementara membuat transfer bank di rekening
bank eUKhost pastikan untuk menyertakan nama perusahaan Anda atau Faktur Nomor
sebagai Referensi. Ini membantu kita untuk menemukan pembayaran dengan mudah
dan melakukan pembukuan dengan benar.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai
tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada
umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus
menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci
dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa
baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank
yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang
jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan
pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan
digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib
disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen
tersebut di rumah untuk
referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian
secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan
merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang,
huru hara, dan sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA
TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang
bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat
kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa
meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
LETTER OF CREDIT
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah
sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima
pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Sebuah surat dari bank yang menjamin bahwa pembayaran pembeli untuk penjual
akan diterima tepat waktu dan untuk jumlah yang benar. Dalam hal pembeli tidak
dapat melakukan pembayaran atas pembelian, bank akan diminta untuk menutup
seluruh jumlah atau sisa pembelian.
L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk
menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan
pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN L/C
Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai
dengan syarat-syarat didalam L/C.
Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti
sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban
masing-masing.
Persyaratan
Melengkapi dokumen seperti proses pengajuan kredit.
Memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.
Siapa saja yang dapat menggunakan L/C?
Perorangan atau Badan Usaha yang berorientasi ekspor atau impor.
PELAKU L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan
aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen)
yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi
L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing
bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan
pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank
tersebut.
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa
juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
TATA CARA PEMBAYARAN DENGAN L/C
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan
atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila
importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan
importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini
bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui
salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak
sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.
Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut.
Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran.
Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill
of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan
kepada Importir.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang
yang dikirimkan oleh eksportir.
JENIS – JENIS L/C
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku
(validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin
untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin
juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan
dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C
(beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini
dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang
irrevocable.
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen
lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi
open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan
banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Transverable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
TRAVELLER’S CHEQUE
Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang
melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang
berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah. TC yang tersedia di
cabang BNI adalah TC yang diterbitkan oleh koresponden luar negeri seperti
Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
traveller cek adalah cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang dapat
digunakan sebagai bentuk pembayaran. Cek Wisatawan yang paling sering digunakan
oleh mereka yang bepergian karena mereka diterima secara luas sebagai
pembayaran di banyak bagian dunia, namun dapat diganti jika hilang atau dicuri
oleh lembaga keuangan yang mengeluarkan. Cek Wisatawan diterbitkan dalam
berbagai denominasi moneter seperti US Dollar, Euro, Yen Jepang, Kanada, Dolar
Australia, dan British Pound.
Pelanggan harus mampu membeli cek perjalanan dari sebagian besar lembaga
keuangan besar. Pada saat pembelian, pelanggan akan diminta untuk menandatangani
setiap cek pelancong individu. Tanda tangan merupakan salah satu fitur keamanan
cek perjalanan sebagai pengguna akan diminta untuk ikut menandatangani cek pada
titik penebusan. Jika tanda tangan tidak cocok, periksa tidak akan diterima.
DEFINISI
Adalah warkat berharga atas nama yang diterbitkan oleh suatu bank yang
pencairannya dapat dilakukan kapan saja (anytime), dimana saja (anywhere), dan
hanya oleh orang yang memiliki dan namanya tercantum diatas TC tersebut. TC
merupakan sumber dana yang paling murah / tidak berbunga.
MANFAAT
Memberikan rasa tenteram dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. Jika TC
hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya
(refund) kepada bank ditempat kehilangan.
PERSYARATAN
Pembelian TC dibayar secara tunai
Rupiah atau bank notes berdasarkan kurs jual bank yang berlaku.
Beban rekening rupiah atau valuta asing.
Menandatangani formulir nota penjualan valuta asing dengan menunjukan kartu
identitas (KTP, Paspor)